More information about GC cadets registration, please contact the secretariat of SSPD SMAN 1 Boyolangu.

Jumat, Desember 26, 2008

Masalah kecelakaan lalu lintas

Masalah kecelakaan lalu lintas


a. Kewajiban pengemudi ( pasal 27 UULAJ )
b. Marka jalan ( pasal 28 UULAJ )
c. Gugurnya tanggung jawab ( pasal 29 UULAJ )
d. Masalah santunan dan asuransi ( pasal 30 s/d 33 UULAJ )
e. Beberapa kesalahan pengemudi yang terlibat laka
f. Beberapa kesalahan pelajar dalam berlalu lintas :



1. Tidak memakai helm
2. Berboncengan lebih dari 2 orang
3. Ingin dianggap hebat ( trek - trekan )
4. Membuka saringan knalpot
5. Bercanda / pacaran sambil bekendara
6. Gaya hidup dugem ( lelah / ngantuk )
7. Mudah emosi bila disalip
8. Tidak membawa surat - surat
4. Tata cara berlalu lintas
a. Penggunaan jalur / lajur
(pasal 51 PP 43 Tahun 1993 )
b. Tata cara melewat
i (pasal 52 s/d 56 PP 43 Tahun 1993 )
c. Tata cara berpapasan (pasal 57 s/d 58 PP 43 Tahun 1993 )
d. Tata cara membelok (pasal 59 PP 43 Tahun 1993 )
e. Tata cara memperlambat (pasal 60 PP 43 Tahun 1993 )
f. Posisi kendaraan di jalan (pasal 61 PP 43 Tahun 1993 )
g. Jarak kendaraan dijalan (pasal 62 PP 43 Tahun 1993 )
h. Hak utama dipersimpangan (pasal 63 PP 43 Tahun 1993 )
i. Persimpangan kereta api (pasal 64 PP 43 Tahun 1993 )
j. Hak prioritas (pasal 65 PP 43 Tahun 1993 )
k. Berhenti dan parkir (pasal 66 s/d 68 PP 43 Tahun 1993 )


Tidak ada komentar: